DPRD Palopo Gelar RDP, Pertanyakan Legalitas Keberadaan Kokas Batu Bara Milik PT BMS di Pelabuhan Tanjung Ringgit
PALOPO, SPOTSATU.COM – Komisi C DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS). RDP itu membahas keberadaan penampungan kokas milik PT BMS di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Palopo, yang menuai sorotan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming menegaskan pentingnya legalitas keberadaan kokas tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Harus jelas apakah sudah sesuai prosedur dengan menunjukkan dokumen resmi, sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan biota laut dapat dipastikan,” ujar Taming, Selasa (24/12/2024).
Hal senada juga disampaikan, Bata Manurung, jika pihaknya mendesak agar aktivitas PT BMS di pelanbuhan tanjung ringgit dihentikan jika tidak sesuai prosedur. Pihaknya bahkan meminta bukti hasil uji dampak lingkungan terkait aktivitas kokas tersebut.
“Jika PT BMS mengklaim tidak ada dampak lingkungan, kami ingin melihat hasil uji lefnya,” tegas Bata.
Bata juga meminta transparansi kontrak antara PT BMS dan Syahbandar.
Anggota DPRD lainnya, Tazar, turut mempertanyakan klaim PT BMS yang menyebutkan 100 warga Cakalang akan kehilangan pekerjaan jika aktivitas tersebut dihentikan.
“Siapa saja warga yang dimaksud? Tunjukkan datanya,” ucap Tazar.
Sementara itu, Sadam, anggota DPRD dari Partai Golkar, menyatakan pihaknya tidak melarang aktivitas PT BMS selama sesuai prosedur.
Menanggapi hal ini, Didin, perwakilan legal PT BMS, menyebut bahwa aktivitas perusahaan sudah memenuhi prosedur dan SOP.
“Armada yang melintas juga sudah kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Luwu,” jelasnya.
Sebelumnya anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti penumpukan batu bara di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Penumpukan kokas batu bara tersebut memicu kerusakan ekosistem lingkungan yang ada di pelabuhan tersebut mengingat saat ini kota Palopo dilanda musim hujan
“Sekarang itu sudah masuk musim hujan otomatis rembesan air yang jatuh ke laut itu cukup masif dan cukup besar, dan itu yang akan merusak ekosistem yang ada di laut dan didasar laut itu sendiri,” kata anggota Komisi C DPRD Palopo, Bata Manurun, Senin (16/12/2024)..
Tak hanya mengancam kerusakan ekosistem laut, keberadaan batu bara tersebut juga merusak ruas jalan akibat truk pengangkut kokas batu bara yang keluar masuk Pelabuhan Tanjung Ringgit.
“Paling nampak kami lihat terjadinya kerusakan beberapa ruas jalan yang dilalui material atau pengangkutan kokas. Mulai dari sepanjang jalanlah dapat kita lihat banyak jalan yang rusak,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bata menegaskan akan merekomendasi pemasangan police line jika dalam waktu dekat pihak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) tidak segera mengangkut tumpukan kokas batu bara yang ada di pelabuhan itu.
“Dalam waktu dekat, kalau memang material yang ada di sana belum diangkut secepatnya kami merekomendasikan juga untuk memasang police line,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, pihaknya juga tidak melihat adanya manfaat imbas dari tumpukan material kokas batu bara di pelabuhan tanjung ringgit.
“Kami tadi tidak temukan apa yang menjadi manfaat positif Kota Palopo terhadap kokas batu bara di Tanjung Ringgit. Apakah itu berupa peningkatan APBD atau kesejahteraan masyarakat kota Palopo,” imbuhnya. (Arz)
Tinggalkan Balasan