Gelar Rapat Paripurna, DPRD Palopo Tetapkan Tiga Ranperda Strategis Kesejahteraan Masyarakat
PALOPO, SPOTSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Palopo. Rapat tersebut dihadiri oleh 20 dari 25 anggota DPRD Kota Palopo, Penjabat Wali Kota Palopo Firmanza, serta sejumlah instansi terkait.
“Ketiga ranperda tersebut memiliki nilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, Selasa (24/12/2024).
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Palopo, Bata Manurung, juga menekankan pentingnya ranperda tentang narkotika sebagai prioritas daerah. Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan sinergi lintas sektor.
“Pencegahan narkotika dapat dilakukan melalui kerja sama antara lembaga pendidikan, perangkat daerah, instansi pemerintah, organisasi keagamaan, badan usaha, dan lembaga lainnya,” tegas Bata.
Bata menjelaskan bahwa ranperda terkait inovasi daerah bertujuan untuk menciptakan program-program kreatif yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam pengembangan inovasi di berbagai sektor.
“Ini adalah bentuk penyegaran kinerja perangkat daerah untuk mendukung pelayanan yang lebih baik di Kota Palopo,” tambah Bata.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza, menyatakan dukungan penuh terhadap tiga ranperda yang telah ditetapkan. Ia berharap regulasi yang baru ini dapat memberikan dampak positif, terutama dalam pelayanan publik dan inovasi daerah.
“Kami berharap Ranperda terkait perangkat daerah dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Palopo,” ujar Firmanza.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Palopo.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin meminimalisir peredaran narkotika agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” imbuhnya.
Diketahui Tiga ranperda tersebut antara lain:
1. Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
2. Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
3. Inovasi daerah.
Tinggalkan Balasan