Rudupaksa Anak Tiri-Pesta Sabu, Pria di Luwu Ditangkap Polisi
LUWU, SPOTSATU.COM – Pria berinisal H (36) warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), rudupksa anak di bawah umur. Korban merupakan anak tirinya yang dirudukapsa sebanyak 7 kali.
“Dua kali dia (ibu korban) tahu dari total 7 kali dilakukan (pemerkosaan pelaku terhadap anak tiri),” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Pelaku juga memukuli korban usai melancarkan aksinya dan mengakibatkan punggung dan tangan korban megalami luka-luka.
“Pada saat itu pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung serta tangan korban,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Bua sejak Juli 2023 hingga Desember 2024. Kejadian itu juga sempat diketahui oleh ibu korban, namun memilih untuk tutup mulut.
“Ibu korban merasa takut melaporkan peristiwa tersebut dikarenakan pelaku kerap kali memukuli korban,” katanya.
Pelaku bahkan usai melakukan aksinya melakukan pesta narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, pelaku juga kerap menganiaya korban dan ibu kandungnya saat hendak mencoba untuk melarikan diri pada Jumat (20/12).
“Pelaku memperkosa korban setiap kali pelaku selesai menikmati atau berpesta narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Pelarian korban dan ibu kandungnya pun membuahkan hasil pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kejahatan pelaku ke kantor polisi.
“Ibu korban dan korban berhasil melarikan diri dengan menggunakan perahu menuju ke wilayah perkampungan lalu selanjutnya menuju ke Polsek Bua untuk melaporkan peristiwa tersebut,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan