Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Halangi Kebebasan Pers? Oknum Lurah di Palopo Diduga Ancam Wartawan

PALOPO, SPOTSATU.COM – Seorang wartawan di Kota Palopo, Arzad, diduga menerima ancaman dari Lurah Salotellue, Kecamatan Wara Timur, terkait pemberitaan dugaan penghalangan warga untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RW. Ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp oleh Lurah Salotellue.

“Dia ancam, ‘awas kalau ada beritanya turun’,” ungkap Arzad, Minggu (29/12/2024).

Arzad menjelaskan bahwa ia sedang mencoba mengklarifikasi isu warga yang mengaku dihalangi oleh Lurah Salotellue untuk mendaftar sebagai Ketua RW. Informasi tersebut diperoleh dari wawancara dengan warga yang menyebutkan bahwa lurah melalui panitia setempat melarangnya mencalonkan diri.

“Ada warga yang saya wawancarai, katanya dia dihalangi untuk daftar jadi Ketua RW oleh lurah melalui panitia. Tapi menurut panitia itu hanya salah paham,” jelasnya.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, Arzad justru menerima ancaman dari lurah tersebut. Selain itu, nomor WhatsApp Arzad juga diblokir oleh lurah yang bersangkutan, sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

Arzad mengecam tindakan tersebut dan menilai ancaman ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalis adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan ancaman pidana. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Arzad.

Meskipun merasa dirugikan, Arzad menyatakan masih menunggu itikad baik dari Lurah Salotellue untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ancaman tersebut tidak segera diklarifikasi.

“Kita tunggu itikad baiknya. Kalau memang tidak ada, kami akan selesaikan secara hukum,” tambahnya.

Ia berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjamin di Kota Palopo.

“Ancaman seperti ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga mengancam transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini