SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Kejaksaan Luwu Didesak Selidiki Proyek Pemkab yang Masuk Kawasan Hutan Lindung

LUWU, SPOTSATU.COM – Forum Peduli Penyelamatan Kawasan Ekosistem Luwu (FP2KEL) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu untuk menyelidiki sejumlah proyek fisik yang diduga melanggar aturan karena memasuki kawasan hutan lindung.

Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak, pada Selasa (14/1/2025), mengungkapkan bahwa beberapa proyek fisik yang dilaksanakan oleh Pemkab Luwu sejak tahun 2022 hingga 2024 diduga kuat melanggar regulasi terkait perlindungan kawasan hutan.

“Kami mendesak Dinas PUTR Luwu untuk mengevaluasi kinerja konsultan perencanaan, pengawasan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Kejaksaan Negeri Luwu harus segera melakukan penyelidikan terkait pelanggaran aturan pada proyek-proyek yang memasuki kawasan hutan lindung,” ujar Ismail.

Sebagai Pendamping Kehutanan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Ismail juga menyebutkan beberapa proyek dengan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2022 hingga 2024, yang berada di kawasan hutan lindung.

Ismail menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak hanya menyalahi aturan kawasan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan menyebabkan konflik lingkungan.

“Kami harap ada tindak lanjut yang serius terhadap persoalan ini, agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutup Ismail.

Foto ketua FP2KEL Luwu, Ismail Ishak

Berikut Proyek Fisik yang Diduga Bermasalah:
1. Pembangunan jalan tani di Desa Kaili (2022)
2. Pembangunan jalan tani di Desa Padang Lambe (2024)
3. Pembangunan jalan tani di Desa Bonelemo Barat (2023)
4. Pelebaran jalan Kecamatan Kadudundung-Pajang (2023) – Belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Pembangunan jalan tani di Desa Mappetajang (2023)
6. Pembangunan rabat beton di Desa Mappetajang (2024)
7. Pembangunan jalan tani di Uraso (2023) – Dinas Pertanian.
8. Pembangunan jalan tani di Desa Tampa (2022)
9. Perencanaan jalan tani di Desa Kaladi Darussalam (2023)
10. Pembangunan jalan tani di Desa Poringan (2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini