Pj Bupati Luwu Minta Pejabat OPD Fokus Wujudkan Visi-Misi Bupati-Wakil Bupati Terpilih
LUWU, SPOTSATU.COM – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyukseskan visi-misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih, H. Patahudding dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, yang akan memimpin pada periode 2025-2030. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2025-2029, di Aula Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu (15/1/2025).
“Kami ucapkan selamat atas terpilihnya Bapak H. Patahuddin dan Bapak Muhammad Dhevy Bijak Pawindu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu. Forum ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dalam rancangan awal RPJMD 2025-2030. Semua pejabat OPD harus memastikan program yang disusun selaras dengan visi dan misi pemimpin terpilih,” ujar Muh. Saleh.

Pj Bupati juga menyoroti pentingnya RPJMD sebagai acuan dalam menjalankan pembangunan daerah yang sejalan dengan visi jangka panjang Luwu, sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Luwu 2025-2045, yakni “Terwujudnya Luwu yang Cerdas, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agribisnis.”
“Visi dan misi yang disampaikan pasangan H. Patahuddin dan M. Dhevy Bijak saat kampanye telah diterima baik oleh masyarakat, yang akhirnya memilih mereka untuk memimpin. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya,” tambahnya.
Kepala Bappelitbangda Luwu, Dr. Moh. Arsal Arsyad, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan langkah awal dalam perencanaan pembangunan jangka menengah. Dokumen ini akan menjadi panduan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Arsal memaparkan empat tujuan utama penyusunan RPJMD:
1. Identifikasi Masalah dan Potensi Daerah – Untuk memahami kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.
2. Penetapan Arah Kebijakan – Agar pembangunan selaras dengan visi-misi kepala daerah.
3. Perumusan Prioritas Pembangunan – Menentukan program utama yang akan dilaksanakan dalam lima tahun mendatang.
4. Sinkronisasi Kebijakan – Menyesuaikan arah pembangunan dengan RPJPN 2024-2045, RPJPD Provinsi Sulsel, dan RPJPD Kabupaten Luwu 2025-2045.
“Pada akhirnya, RPJMD akan disahkan menjadi Perda melalui persetujuan bersama DPRD Luwu. Dokumen ini akan menjadi pedoman detail pembangunan daerah,” tutup Arsal.
Tinggalkan Balasan