Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Polres Palopo Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Kurir Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

PALOPO – Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang tersangka. Pelaku adalah Awaluddin alias Pak Coba dan Safriadi alias Adi Syamsuddin.

“Awaluddin ditangkap pada Rabu (08/01/2025) lalu, Sedangkan pelaku bernama Safriadi ditangkap pada Minggu (12/01/2025) lalu, di Jl. Andi Kambo,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Senin (20/1/2025).

Dari tangan tersangka Awaluddin, petugas menyita 1 sachet plastik besar berisi sabu dengan berat netto 49,2356 gram, bersama barang bukti lainnya, termasuk alat isap, timbangan digital, 12 sachet kecil kosong, dan uang tunai Rp 200.000. Sementara dari tersangka Safriadi ditemukan sabu dengan berat netto 19,1809 gram, plastik pembungkus, dan handphone.

“Dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, itu sekaligus juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo. Khsusnya generasi muda,” katanya.

Kedua tersangka diduga kuat bertindak sebagai kurir narkoba yang diperintahkan oleh seseorang berinisial OY. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

“Mereka ini baru pertamakali melakoni sebagai kurir atau pengedar. Dan kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan, menyasar nama- nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini