Kolaborasi Kejari, BPN, dan Kemenag: MoU Sertifikasi Tanah Wakaf di Luwu
LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi terkait dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan MoU ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama se-Sulawesi Selatan. Instansi yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Luwu.
Selain di Kabupaten Luwu, MoU ini juga dilaksanakan secara serentak di 23 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Beberapa pejabat yang turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, A. Sufiarma, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kemenag Kabupaten Luwu, Drs. H. Nurul Haq, M.H.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, H. Agus Salim, menjelaskan bahwa pembentukan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf ini telah digagas sejak tahun 2021 di tingkat pusat, namun implementasinya di daerah masih kurang optimal.
“Melalui tim terpadu ini, diharapkan segala persoalan tanah wakaf rumah ibadah di Sulsel dapat diselesaikan, termasuk jika ada permasalahan hukum yang muncul,” ujar Agus Salim.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi tanah wakaf ini harus berjalan tanpa adanya pungutan liar. “Niat baik kita ini harus zero transaksional. Jangan sampai ada pungutan di sana-sini. Kita sudah berkomitmen bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya,” tegasnya.
BPN bahkan telah membentuk tim dan loket khusus untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf. “Jika administrasi dari Kementerian Agama sudah lengkap, maka langsung diproses oleh BPN. Jika ada hambatan dari pihak kelurahan atau kecamatan, itu tugas kami. Kejaksaan siap turun tangan,” pungkas Agus Salim. (*)
Tinggalkan Balasan