Jubir Naili-Akhmad Tanggapi Laporan di Bawaslu, Soal Status Hukum Akhmad Syarifuddin
PALOPO, SPOTSATU.COM – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad), diterpa isu terkait status hukum Akhmad Syarifuddin. Hal itu mendapatkan tanggapan langsung dari Juru Bicara (Jubir) pasangan tersebut, Haedar Djidar.
“Tidak ada masalah, aturannya jelas. Akhmad Syarifuddin tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan statusnya, karena ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Haedar, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, kasus yang pernah menjerat Akhmad Syarifuddin telah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan, sehingga tidak lagi relevan dengan aturan pencalonan kepala daerah.
Menurut Haedar, regulasi hanya mewajibkan pengumuman bagi bakal calon yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
“Dalam kasus Akhmad Syarifuddin, hukuman yang dijalaninya tidak termasuk kategori tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haedar menyebutkan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin sebelumnya sudah pernah diumumkan melalui salah satu media cetak di Kota Palopo.
“Sebenarnya ini bukan hal baru. Status tersebut sudah pernah diumumkan di salah satu koran di Kota Palopo. Jadi, tuduhan bahwa tidak diumumkan itu tidak berdasar,” jelasnya.
Ia pun menilai laporan ke Bawaslu ini bermuatan politis dan merupakan strategi lawan untuk melemahkan pasangan Naili-Akhmad menjelang PSU Pilkada Palopo.
“Kami melihat ini sebagai upaya menghambat laju kemenangan pasangan Naili-Akhmad. Namun, kami yakin masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang sekadar kepentingan politik sesaat,” katanya.
Haedar menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada perjuangan memenangkan PSU Pilkada Palopo dengan visi Palopo Baru yang berpihak kepada masyarakat.
“Pasangan Naili-Akhmad akan terus melangkah maju. Kami tidak ingin terjebak dalam dinamika politik yang justru menghambat semangat perubahan bagi Palopo Baru,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan