Dituding Tidak Jujur Umumkan Dirinya Pernah Dipidana, Kuasa Hukum Naili-Ome Beri Bantahan
PALOPO, SPOTSATU.COM – Kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Naili-Akhmad, Baihaki, membantah tudingan bahwa kliennya, Akhmad Syarifuddin, tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Menurut Baihaki, dalam klarifikasi di Bawaslu, semua pertanyaan yang diajukan telah dijawab dengan jelas.
“Disampaikan semua yang menjadi pertanyaan. Ada kurang lebih 10 pertanyaan, saya kurang tahu berapa total jumlahnya,” ujar Baihaki, Kamis (27/3/2025).
Ia menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin, yang akrab disapa Pak Ome, telah menjawab seluruh pertanyaan dan membantah tudingan bahwa ia tidak pernah memberitakan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Dijawab semua sama Pak Ome, respondens terkait dengan penyampaian berita bahwa dia pernah terpidana dan dia tidak pernah memberitakan, dan itu terbantahkan semua,” tegas Baihaki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa informasi mengenai status hukum Akhmad Syarifuddin telah diberitakan oleh media antara tanggal 4 hingga 7, sebelum pendaftaran pasangan calon. Baihaki menyebut bahwa hal ini telah diklarifikasi sebelumnya.
“Karena itu semua sudah ada pemberitaan antara tanggal 4 atau tanggal 7 itu sebelum pendaftaran pasangan calon dan itu sudah diklarifikasi,” tambahnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari Bawaslu dan menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kita tunggu saja dulu putusan, kita hormati proses yang berjalan di Bawaslu,” katanya.
Baihaki menegaskan bahwa apapun hasil rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apapun hasil rekomendasi dari Bawaslu, kita akan sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 9 April 2018, Akhmad Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan ini kemudian diperkuat dalam tingkat banding yang tetap mengacu pada keputusan awal.
“Putusan ini berarti beliau tidak pernah menjalani hukuman penjara dan tidak termasuk dalam kategori terpidana yang dilarang mencalonkan diri. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon kepala daerah yang telah melewati masa tenggang 5 tahun sejak menyelesaikan hukuman pidana, serta telah mengumumkan statusnya secara terbuka, tetap berhak mencalonkan diri,” tegasnya.
Baihaki juga membantah tudingan bahwa SKCK Akhmad Syarifuddin adalah palsu. Menurutnya, SKCK tersebut dikeluarkan oleh Polres Palopo pada 16 Agustus 2024 dan telah ditandatangani serta distempel secara resmi.
“Jika ada pihak yang menuduh SKCK tersebut abal-abal, mereka seharusnya menunjukkan bukti yang sah. Jika tidak, tuduhan itu bisa dikategorikan sebagai berita bohong, pencemaran nama baik, dan laporan palsu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat atas nama Reski Adi Putra. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakjujuran calon wakil wali kota Palopo, Akhamd Syarifuddin, dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Untuk menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu atas laporan saya pada 24 Maret kemarin terkait ketidakjujuran salah satu calon wakil wali kota,” ujar Reski kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Reski menjelaskan bahwa ia melaporkan calon wakil wali kota tersebut karena tidak secara terbuka mengakui pernah menjadi terpidana dalam kasus ujaran kebencian pada Pilkada 2018.
“Saya laporkan itu karena dia tidak jujur mengakui dirinya sebagai terpidana pada 9 April 2018,” jelasnya.
Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada 17 Maret 2025 setelah mendapatkan penjelasan dari salah seorang rekannya. Setelah melakukan pencarian lebih lanjut melalui internet, ia menemukan bahwa calon wakil wali kota yang dimaksud memang pernah menjadi terpidana, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke Bawaslu Palopo.
“Saya ketahui pada tanggal 17 Maret, ada teman yang datang memperlihatkan aturan terkait. Saya mencari informasi di Google dan menemukan bahwa calon wakil wali kota nomor 4 ini memang pernah menjadi terpidana. Makanya baru saya laporkan sekarang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan