Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Bawaslu Palopo Klarifikasi Rekomendasi, Tegaskan Tak Ada Diskualifikasi

PALOPO, SPOTSATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menepis tuduhan terkait rekomendasi pembatalan pencalonan Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.

“Direkomendasi kami tidak ada diskualifikasi, pembatalan calon juga tidak ada. Yang jelas bahwa kami dari Bawaslu tidak pernah menyatakan ada diskualifikasi (pembatalan),” ujarnya kepada awak media, Jumat (4/4/2025).

Menurut Widianto, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu hanya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kajian hukum sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Nanti ada mekanisme di KPU yang namanya telaah hukum melalui PKPU 15 nya di situ. Kalau ada pelanggaran, nanti dilihat apa sanksinya, apa solusinya,” katanya.

Ia juga menambahkan, setelah KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu akan melakukan evaluasi terhadap hasil telaah hukum yang digunakan oleh KPU dalam merespons rekomendasi dimaksud.

“Kalau keluar itu, kami kaji lagi ‘betul tidak yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan?’. Waktunya 7 hari semenjak menerima (Rekomendasinya) dimulai dari tanggal 2 April 2025,” ujarnya.

Bawaslu Sikapi Tudingan Tak Berdasar

Lebih lanjut, Widianto membantah tudingan bahwa Bawaslu memiliki keterkaitan atau keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah di Kota Palopo.

“Silahkan disampaikan dengan jernih dan jelas. Siapa yang menerima, berapa yang diterima dan calon mana yang memberikan. Kita kan tidak tau calon siapa yang dimaksud. Intinya bahwa dari manapun kami tidak merasa menerima sepeserpun dari calon,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila tudingan tersebut terus disebarkan ke publik tanpa dasar yang jelas, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas. Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk segera mengklarifikasi dan membuktikan kebenarannya.

“Kalau ini secara terus menerus disampaikan di muka umum, maka kami akan ambil sikap tegas. Mohon tidak dikembangkan hal-hal yang tidak berdasar,” tegas Widianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini