SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Surat Keterangan Bebas Pidana Terbit Meski Terbukti Bersalah, PN Palopo Klaim Kesalahan Sistem

PALOPO, SPOTSATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palopo melalui Humas Dr. Iustika Puspasari memberikan klarifikasi terkait terbitnya surat keterangan yang mencatut nama Ahmad Syarifudin, yang diketahui pernah terlibat dalam perkara pidana singkat pada tahun 2018.

Dr. Iustika menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan manual, benar bahwa Ahmad Syarifudin pernah dipidana dalam perkara kampanye ilegal pada 2018, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, informasi tersebut tidak muncul dalam surat keterangan yang diterbitkan.

“Pada dasarnya, kami telah menegaskan bahwa nama Ahmad Syarifudin memang pernah dipidana pada tahun 2018, dan keputusan tersebut sudah inkracht. Namun, ketika dilakukan pengecekan melalui sistem digital, data tersebut tidak muncul,” ujar Dr. Iustika, Selasa (8/4/2025).

Ia menyebut kesalahan tersebut disebabkan oleh perbedaan penulisan nama. Dalam sistem digital, nama yang tercatat adalah Dr. Ahmad Syarifudin, sementara dalam permohonan surat keterangan, nama yang dicantumkan hanya Ahmad Syarifudin tanpa gelar. Akibatnya, sistem gagal mengenali identitas yang bersangkutan dan tidak menampilkan riwayat pidananya.

Sejak awal 2024, PN Palopo telah meninggalkan sistem manual dan sepenuhnya beralih ke sistem digital melalui aplikasi Eraterang milik Mahkamah Agung. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan surat keterangan secara daring, termasuk pengecekan otomatis data perkara melalui sistem PPSP Plus.

“Dalam prosedurnya, permohonan yang masuk akan diverifikasi sistem. Namun, dalam kasus ini, karena ada perbedaan nama, sistem tidak mengenali bahwa Ahmad Syarifudin pernah terlibat pidana. Ini bisa dikatakan sebagai kesalahan sistemik akibat format penulisan nama,” jelas Dr. Iustika.

Terkait hal ini, PN Palopo menyatakan kesiapan untuk mencabut dan memperbaiki surat keterangan yang telah diterbitkan apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Jika terbukti bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, maka kami di pengadilan akan mencabut surat tersebut dan menggantinya sesuai ketentuan. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak Bawaslu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam amar putusan tahun 2018, Dr. Ahmad Syarifudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kampanye. Ia dijatuhi hukuman pidana percobaan yang meskipun tidak mengharuskan menjalani hukuman fisik, tetap tercatat dalam register perkara sebagai status hukum yang sah.

PN Palopo juga menegaskan bahwa langkah evaluasi internal telah dilakukan dan komunikasi dengan pimpinan terus dibangun sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini