Satres Narkoba Polres Palopo Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu
PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap tiga orang terduga pengguna sabu, satu diantara adalah seorang bindan asal Luwu Utara.
Operasi penangkapan berlangsung pada Minggu (27/4/2025) di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, RS (36), wiraswasta asal Kecamatan Bara, Kota Palopo; dan FF (23), pria asal Manado yang tinggal di lokasi penggerebekan.
Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik Fauzan. Polisi pun segera melakukan penggeledahan dan menemukan 1 sachet sabu seberat 0,43 gram, dua bong berisi sisa sabu, sendok sabu dari pipet plastik, satu unit ponsel, dan tisu.
Menariknya, dalam perjalanan menuju Mapolres Palopo, NS kedapatan sempat mencoba membuang satu sachet sabu terbungkus tisu yang disembunyikan dalam saku celananya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan memesan melalui WhatsApp kepada seorang pengedar berinisial “ICON”, menggunakan sistem transfer dan serah terima COD di kawasan Opsal Plaza Kota Palopo.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang dikenal dengan nama Kungkung,” ujar Iptu Majid.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)
Tinggalkan Balasan