Picu Kegaduhan Jelang PSU, Kodiv Hukum Bawaslu Palopo Dinilai Tak Profesional
PALOPO, SPOTSATU.COM – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, khususnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Humas, Ardiansyah, menuai kritik tajam. Hal itu datang dari tim hukum pasangan calon nomor Naili-Akhmad.
Kuasa hukum paslon tersebut, Baihaki, menilai langkah Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak tidak profesional dan cacat prosedur. Menurutnya, kliennya, Naili Trisal, tidak pernah diberi kesempatan memberikan klarifikasi sebelum temuan itu diumumkan ke publik.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam regulasi Bawaslu tahun 2022. Hasil temuan keluar tanpa Ibu Naili dimintai penjelasan. Ini ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Baihaki, Minggu (4/5/2025).
Ia menyebut tindakan tersebut bersifat tendensius dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah situasi sensitif menjelang PSU. Terlebih, kata Baihaki, temuan tersebut berasal dari Maret namun baru diungkap ke publik belakangan ini.
“Temuan ini terkesan disembunyikan dan kemudian digunakan sebagai alat menyerang kandidat. Ini berbahaya dan merusak demokrasi,” ujarnya.
Baihaki juga mempertanyakan netralitas Bawaslu, yang menurutnya hanya aktif menelusuri paslon nomor 4. Sementara dugaan pelanggaran dari paslon lain justru luput dari pengawasan aktif.
“Saat kasus Akhmad Syarifuddin misalnya, mereka pasif. Fungsi pengawasan seharusnya melekat, bukan menunggu laporan. Kalau begini, Bawaslu kehilangan fungsinya sebagai pengawas yang adil,” lanjutnya.
Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak Naili Trisal telah sah dan dibayarkan sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal pada sistem informasi pencalonan (Silon) menurutnya tidak berdampak pada kelengkapan syarat pencalonan.
“Bahkan dalam hasilnya disebut tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini publik yang memojokkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Palopo belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Tinggalkan Balasan