Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Bukan Laporan Masyarakat, Bawaslu Sulsel Sebut Polemik SPT Hasil Temuan Internal

PALOPO, SPOTSATU.COM – Polemik terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dari salah satu calon Wali Kota Palopo, akhirnya diklarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa isu ini bukanlah hasil dari laporan masyarakat, melainkan temuan dari hasil penelusuran Bawaslu sendiri.

“Itu bukan laporan, itu adalah temuan,” tegas Saiful Jihad saat dikonfirmasi media, Senin (13/5/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut telah dijelaskan dalam pertemuan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya sudah sampaikan waktu itu ada pertemuan bersama unsur Forkopimda bahwa itu bukan laporan, itu temuan informasi awal,” ujarnya.

Menurut Saiful, memang terdapat surat yang masuk ke Bawaslu terkait persoalan ini, namun identitas pengirimnya tidak jelas. Karena itu, Bawaslu tidak langsung menindaklanjutinya sebagai laporan resmi, melainkan sebagai informasi awal yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.

“Ada surat masuk di Bawaslu tapi tidak jelas siapa. Dari situ Bawaslu melakukan upaya penelusuran tentang SPT, hasilnya KPU juga mengakui bahwa ada kesalahan,” ungkapnya.

Penelusuran tersebut menemukan adanya kekeliruan dalam dokumen SPT yang diserahkan. Seharusnya yang digunakan adalah SPT dengan tanggal terbit 6 Maret, bukan yang terbit pada bulan Februari.

“Semestinya yang dimasukkan itu adalah SPT yang terbit pada tanggal 6 Maret, bukan yang terbit di bulan Februari. Jadi KPU memberi ruang untuk memperbaiki dan dia (KPU) mengakui ada kesalahan,” jelas Saiful.

Ia menambahkan, berdasarkan kajian administratif yang dilakukan, KPU menyimpulkan bahwa kesalahan tersebut bersifat administratif dan dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil kajian KPU terhadap rekomendasi administrasi mengakui bahwa memang ada kesalahan, tetapi KPU memberi kesempatan untuk memasukkan SPT yang terbit di tanggal 6 Maret,” katanya.

Lebih jauh, Saiful juga menegaskan bahwa calon yang bersangkutan telah melaporkan pajaknya secara konsisten selama lima tahun berturut-turut.

“Calon ini 5 tahun berturut-turut ada semua laporan pajaknya, jelas itu. Ruang itu ada, karena ada kesalahan administrasi dan KPU memandang ini bisa diperbaiki,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini