SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Luwu Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Oplus_0

MAKASSAR, SPOTSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-10 kali berturut-turut sejak tahun 2015.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (27/5). LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., yang didampingi Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD untuk diaudit oleh BPK RI.

“Kami mengucapkan terima kasih. Semoga masukan, koreksi, dan langkah perbaikan dari BPK akan semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” ujar Patahudding.

Ia menambahkan bahwa opini WTP ke-10 ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu di bawah arahan Sekda Luwu.

“Ini menunjukkan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengelolaan anggaran,” ungkapnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan bukti kepatuhan terhadap empat kriteria utama dalam pemeriksaan keuangan negara.

Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari interim hingga rinci, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan,” jelas Winner.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab laporan keuangan tetap berada di tangan kepala daerah, dan hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Meski masih ditemukan sejumlah permasalahan umum seperti kelemahan dalam pengelolaan aset dan ketidaktertiban anggaran di beberapa daerah, Winner mengapresiasi pemerintah daerah yang mampu mempertahankan opini WTP secara konsisten.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi cermin untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini