SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Kuasa Hukum Naili-Ahmad Nilai Gugatan ke MK Lemah dan Tak Relevan

PALOPO, SPOTSATU.COM – Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki, menyebut gugatan RMB-ATK ke MK hanya upaya mencari celah usai kalah telak di Pilkada. Ia menegaskan dalil yang diajukan lemah dan meminta semua pihak tidak menggiring opini yang memicu kegaduhan.

Baihaki juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Naili-Ahmad hingga meraih 51 persen suara.

“51 persen itu menjadi legitimasi atas kepercayaan masyarakat terhadap pasangan Naili-Ahmad untuk memimpin Palopo ke arah yang baik,” kata Baihaki kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Terkait dalil-dalil dalam gugatan RMB-ATK, Baihaki menilai permohonan tersebut sangat lemah. Ia menyoroti perbedaan suara yang cukup signifikan antara kedua paslon.

“Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Ahmad selisih 34 persen dan di atas ambang batas,” tegasnya.

Baihaki menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal administrasi pencalonan paslon nomor urut 04. Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU,” katanya.

Terkait laporan SPT tahunan atas nama Naili Trisal yang turut disoal dalam gugatan, Baihaki menyebut itu sebagai kesalahan penilaian. Menurutnya, Naili adalah warga negara yang taat pajak.

“Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara,” katanya.

Soal status mantan terpidana yang dialamatkan kepada calon wakil wali kota, Ahmad Syarifuddin, Baihaki menilai tuduhan itu tidak berdasar.

“Status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media,” jelasnya.

Baihaki juga mengacu pada amar putusan MK sebelumnya soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Palopo, yang menyatakan tidak perlu dilakukan verifikasi ulang atas pencalonan Ahmad.

“MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ia menilai dalil-dalil yang disampaikan tidak cukup kuat untuk menggugurkan kemenangan paslon 04.

“Kami tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo,” pungkasnya.

Diketahui, dalam PSU Kota Palopo, pasangan nomor urut 4, Naili-Ome, keluar sebagai pemenang dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43%. Di posisi kedua ada pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas–Nuraeni (FKJ-Nur) dengan 35.058 suara. Sementara RMB-ATK memperoleh 11.021 suara, disusul pasangan Putri Dakka–Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.

Selanjutnya, pada Senin, 2 Juni 2025, pasangan RMB-ATK resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena diduga KPU Sulsel melanggar prosedural administrasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini