SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Gugat Hasil Pilwalkot Palopo ke MK, KPU Sulsel Pastikan Naili Taat Pajak

PALOPO, SPOTSATU – Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilwalkot 2024.

Terkait materi gugatan yang menyinggung soal administrasi pajak calon lain, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi ke kantor pajak.

“Kami juga sudah berkonsultasi, dan kami diminta untuk melakukan verifikasi ke kantor pajak tempat Naili membayar pajak,” kata Hasbullah, Rabu (11/6/2025).

Ia menegaskan, tidak ditemukan masalah dalam dokumen perpajakan milik Naili berdasarkan surat resmi dari instansi terkait.

“Dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor pajak, dinyatakan bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran pajaknya,” katanya.

Kendati demikian, KPU tetap membuka ruang jika ada kekeliruan administratif untuk diperbaiki kepada para paslon.

“Jika ada dokumen yang bermasalah, itu perlu diperbaiki. Namun, pada prinsipnya, yang bersangkutan taat pajak,” tuturnya.

Hasbullah juga menegaskan bahwa tahapan PSU telah berjalan sesuai prosedur dan hasilnya diterima oleh semua pasangan calon, kecuali satu pihak yang kemudian menggugat.

“Menurut saya, permasalahan sudah selesai sesuai dengan proses pemilihan kemarin,” tegasnya.

Dia (Hasbullah), menyatakan bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo berlangsung tanpa kendala. Lebih jauh, ia menegaskan seluruh pasangan calon menerima hasil PSU dan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi.

“Alhamdulillah, kegiatan pemungutan suara ulang berjalan lancar, seluruh pasangan calon menerima hasil PSU, dan tidak ada keberatan dari para saksi,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir saat PSU berlangsung dan gugatan yang dilayangkan pun bukan menyasar hasil penghitungan suara.

“Hanya saja, saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir, kemudian mengajukan gugatan, yang pun bukan terkait dengan penghitungan suara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini