SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Sengketa Hasil PSU Palopo Masuk MK, KPU dan Bawaslu Sulsel Siapkan Bukti

PALOPO, SPOTSATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencatat permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.

Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 326/PAN.MK/e-ARPK/06/2025, yang ditandatangani oleh Plt Panitera MK, Wiryanto. Perkara ini terdaftar pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pasangan calon nomor urut 3 menggugat hasil PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo. Untuk menghadapi proses hukum ini, mereka menunjuk Wahyudi Kasrul dan tim sebagai kuasa hukum, berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU RI guna memahami lebih jauh substansi gugatan.

“Sementara ini kami coba koordinasi, mencari tahu ada apa sebenarnya, minta petunjuk ke KPU RI bagaimana dengan kondisi ini,” ujar Romy, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa KPU Sulsel saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah antisipatif, termasuk kemungkinan membentuk tim hukum sesuai arahan dari pusat.

“Apakah kami harus mengambil tim hukum dari mana, bagaimana melengkapi berkas berdasarkan apa yang mungkin akan menjadi materi gugatan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan bahwa hak untuk menggugat hasil PSU adalah hak setiap pasangan calon yang merasa dirugikan.

“Jika salah satu pasangan calon merasa dirugikan, maka pasangan calon tersebut memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saiful, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu siap menyajikan bukti-bukti yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran selama proses PSU berlangsung.

“Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti pelaksanaan pengawasan ataupun hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saiful menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pemeriksaan di MK.

“Prinsipnya, jika benar itu ada permohonan dan permohonan tersebut dinilai bersyarat untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan, Bawaslu siap memberi keterangan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung maksimal empat hari kerja setelah perkara dicatat oleh MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini