SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Awasi Langsung Penerimaan Siswa Baru, Bupati Luwu Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

LUWU — Bupati Luwu, H. Patahuddin, turun langsung memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, mengungkapkan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berjalan tanpa praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

“Bapak Bupati sangat menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan SPMB. Beliau secara tegas melarang segala bentuk pungli dan gratifikasi oleh pihak sekolah,” ujar Andi usai bertemu Bupati di Rumah Jabatan Belopa Utara, Senin (23/6/2025).

Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan akuntabel.

Tidak hanya mengimbau, Bupati Patahuddin juga menyatakan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum kepala sekolah atau panitia penerimaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika terbukti, beliau akan mencopot jabatan kepala sekolah atau panitia SPMB yang bermain, dan mengembalikan mereka ke posisi sebagai guru biasa,” tegas Andi.

SPMB Kabupaten Luwu sendiri akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Untuk jenjang SMP tersedia empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Sementara jenjang SD hanya menggunakan tiga jalur tanpa afirmasi.

Andi Palanggi juga mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan SPMB, terutama di beberapa wilayah yang mengalami kekurangan pendaftar karena jumlah lulusan yang terbatas, seperti di Lamasi dan SD Labbucae.

“Beberapa sekolah kekurangan pendaftar karena minimnya tamatan dan rendahnya peminat pada jalur afirmasi, mutasi, maupun prestasi,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap program seragam sekolah gratis yang telah digagas Bupati dapat menjadi insentif bagi orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka, khususnya di sekolah negeri.

“Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah,” tambah Andi.

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Luwu Nomor: 892/Disdik/Set/IV/2025, tercatat sebanyak 103 SMP negeri dengan total daya tampung 7.360 siswa serta 278 SD negeri dengan daya tampung 9.744 siswa tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini