SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

AF Store Menang Gugatan, Sengketa Merek Toko HP di Palopo Berakhir di Pengadilan Niaga Makassar

MAKASSAR, SPOTSATU.COM – Sengketa merek dagang antara AF Store milik Andri Ikhsan dan salah satu pelaku usaha toko handphone, berujung ke meja hijau. Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mks, Pengadilan Niaga Makassar menyatakan pihak tergugat terbukti menggunakan nama dan logo yang memiliki pokok persamaan dengan merek milik penggugat.

Kuasa hukum Andri Ikhsan, bernama Lukman S Wahid, mengatakan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa konflik atas merek bisa dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan merek, yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa diuji secara faktual di pengadilan.

“Bagi saya perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa ternyata ada merek yang sama yang bisa difaktualkan di pengadilan, itu intinya,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Lukman menambahkan, pihaknya telah menghadirkan berbagai dokumen dan bukti kepemilikan, termasuk kerugian yang dialami kliennya akibat kemiripan nama dan logo dengan toko lain yang beroperasi di kota yang sama.

“Kami juga menghadirkan semua bukti yang berkaitan dengan yang lama, karena ada kerugian yang cukup besar di situ,” tegasnya.

Menurutnya, inti persoalan terletak pada kesamaan pokok antara nama dan logo kedua toko, meski tidak identik. Hal itu, kata Lukman, sudah cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran dalam Undang-undang Merek.

“Ini perkara lahir dari adanya merek dalam nama tokohnya sama, kemudian logonya sama. Tidak sama banget, tapi UU itu melarang ada merek dagang yang mempunyai pokok persamaan,” jelasnya.

Selain kerugian citra, Lukman menyebut promosi yang dilakukan oleh Af Store juga kerap disalahartikan oleh pelanggan, hingga menguntungkan pihak lain yang menggunakan nama serupa.

“Sering kita juga promosi, tapi yang menikmati justru toko lain. Ada klaim di toko sana, tapi klaim juga di sini. Makanya kami putuskan untuk bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak sembrono dalam memilih atau meniru merek dagang yang sudah ada.

“Ini pelajaran bagi masyarakat juga, jangan membuat merek dagang yang sama karena itu akan berimplikasi pada hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pencoretan merek tergugat dari daftar resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menghentikan penggunaan nama dan logo yang serupa, serta membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan biaya perkara sebesar Rp351 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini