Pemkab Luwu Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Menuju Luwu Cemerlang 2045
LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menegaskan komitmennya dalam membangun daerah secara terarah dan berkesinambungan setelah DPRD Luwu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Sidang paripurna persetujuan tersebut digelar pada Senin (4/8/2025), dipimpin Ketua DPRD Ahmad Gazali, dan ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Bupati Luwu, H. Patahudding, menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Menurutnya, Pemkab Luwu telah menyiapkan kerangka kebijakan yang matang demi mempercepat terwujudnya visi Luwu Cemerlang 2045.
“RPJMD adalah dasar kebijakan strategis Pemerintah Daerah. Dokumen ini penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya yang optimal demi tercapainya pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tegas Bupati Patahudding.
RPJMD 2025–2029 disusun dengan mengusung tujuh misi pembangunan daerah, di antaranya akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis sosial dan potensi lokal, tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif, penguatan SDM berdaya saing, pengembangan agribisnis berkelanjutan, pemerataan infrastruktur, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta ketahanan sosial-budaya dan mitigasi bencana.
Selain itu, Pemkab Luwu juga telah menetapkan 7 prioritas pembangunan daerah, 6 program cepat berdampak, 25 program prioritas, serta 67 kegiatan prioritas yang akan dijalankan secara bertahap. Semua program ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Bupati Patahudding mengajak seluruh unsur legislatif, eksekutif, dan masyarakat Luwu untuk bersinergi dalam mengawal implementasi RPJMD.
“Mari bersama kita kawal pelaksanaan RPJMD ini agar Luwu bangkit lebih cepat menjadi daerah unggul, berkarakter, dan berbasis agribisnis,” ujarnya.
Target indikator makro yang ditetapkan Pemkab Luwu dalam RPJMD 2025–2029 cukup ambisius, di antaranya peningkatan PDRB per kapita dari Rp59,73 juta menjadi Rp78,90 juta, pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen, penurunan angka kemiskinan dari 11,70 persen menjadi 8,22 persen, peningkatan produktivitas pertanian dan perikanan, serta naiknya persentase desa mandiri dari 14,49 persen menjadi 30,92 persen.
Dengan pengesahan RPJMD ini, Pemkab Luwu optimis dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah, memperluas basis ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai langkah nyata menuju Luwu Cemerlang 2045. (*)





Tinggalkan Balasan