Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

13 Tahun Laporan Mandek, Warga Palopo Cabut Kasus dan Adukan Polres ke Propam

PALOPO, SPOTSATU.COM – Rasa kecewa mendalam dirasakan Nasruddin (29), warga Jalan Sempowae, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo. Laporannya terkait kehilangan sepeda motor sejak 2012 silam tak pernah diproses tuntas oleh Polres Palopo.

Merasa dipermainkan, Nasruddin akhirnya mencabut laporan polisi pada Senin (25/8/2025).

“Percuma lapor polisi, mending lapor Damkar,” sindirnya

Kasus itu bermula pada 8 September 2012 ketika ia melaporkan penggelapan sepeda motor Yamaha V-Ixion hitam berpelat DD 3611 SG. Motor keluaran 2009 itu tercatat resmi atas nama dirinya.

Dalam laporannya bernomor LPJ/533/IX/2012/2012/Sulsel/Res Palopo, Nasruddin bahkan sudah menyertakan identitas terlapor bernama Abdullah Royke Steven Mandagi alias Manado. Laporan kala itu diterima langsung Kanit III SPKT Polres Palopo, Aiptu Yulianus.

Kendati identitas sudah jelas, proses hukum tak pernah bergerak. Tahun demi tahun berlalu, laporan itu seakan mengendap tanpa alasan. Puncaknya, Nasruddin memutuskan menarik laporannya. Tapi langkah itu tidak berhenti di situ.

Ia justru melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polres Palopo. Aduan tersebut teregister dengan nomor SP2P2/03/VIII/2025/SIPROPAM.

Bagi Nasruddin, tindakan ini merupakan bentuk protes atas kinerja aparat yang dinilainya abai terhadap kasus rakyat kecil.

“Laporan lengkap dengan identitas pelaku saja dibiarkan menggantung sampai 13 tahun. Bagaimana dengan laporan orang lain yang tak punya bukti?” keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Palopo belum memberi keterangan resmi soal alasan mandeknya laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini