SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Polres Palopo Dalami Kasus ITE IRT yang Dilaporkan Wali Kota

PALOPO, SPOTSATU.COM – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terlapor ibu rumah tangga (IRT) di Palopo, Syamsiar Syam, masih bergulir di Polres Palopo. Syamsiar dilaporkan Wali Kota Palopo, Naili Trisal, atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial dan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyebut penyidik masih menunggu keterangan ahli sebelum melanjutkan proses hukum.

“Mau diperiksa ahli dulu,” kata Sahrir, Selasa (26/8/2025).

Sementara itu, Wali Kota Palopo melalui Kuasa hukumnya, Baihaki, menegaskan bahwa laporan kliennya tetap berjalan sesuai prosedur. Ia mendorong penyidik segera menggelar perkara agar penanganan tidak berlarut.

“Sudah mika ketemu sama penyidik. Penyidik bilang ke saya proses tetap berjalan. Insya Allah minggu ini diupayakan gelar perkara sebagai tahapan proses,” ujarnya.

Baihaki memastikan akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Tak hanya itu, ia juga berharap masalah tersebut segera diproses ke tahap selanjutnya.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor mendorong penyidik Polres Unit Tipidter agar segera menuntaskan perkara klien kami, agar cepat ada kepastian hukum,” tegasnya.

Diketahui, laporan awal kasus ini diajukan pada 29 April 2025, namun sempat tertunda karena pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini