Bukan Laporan Masyarakat, Bawaslu Sulsel Sebut Polemik SPT Hasil Temuan Internal
PALOPO, SPOTSATU.COM – Polemik terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dari salah satu calon Wali Kota Palopo, akhirnya diklarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa isu ini bukanlah hasil dari laporan masyarakat, melainkan temuan dari hasil penelusuran Bawaslu sendiri.
“Itu bukan laporan, itu adalah temuan,” tegas Saiful Jihad saat dikonfirmasi media, Senin (13/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut telah dijelaskan dalam pertemuan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya sudah sampaikan waktu itu ada pertemuan bersama unsur Forkopimda bahwa itu bukan laporan, itu temuan informasi awal,” ujarnya.
Menurut Saiful, memang terdapat surat yang masuk ke Bawaslu terkait persoalan ini, namun identitas pengirimnya tidak jelas. Karena itu, Bawaslu tidak langsung menindaklanjutinya sebagai laporan resmi, melainkan sebagai informasi awal yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.
“Ada surat masuk di Bawaslu tapi tidak jelas siapa. Dari situ Bawaslu melakukan upaya penelusuran tentang SPT, hasilnya KPU juga mengakui bahwa ada kesalahan,” ungkapnya.
Penelusuran tersebut menemukan adanya kekeliruan dalam dokumen SPT yang diserahkan. Seharusnya yang digunakan adalah SPT dengan tanggal terbit 6 Maret, bukan yang terbit pada bulan Februari.
“Semestinya yang dimasukkan itu adalah SPT yang terbit pada tanggal 6 Maret, bukan yang terbit di bulan Februari. Jadi KPU memberi ruang untuk memperbaiki dan dia (KPU) mengakui ada kesalahan,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian administratif yang dilakukan, KPU menyimpulkan bahwa kesalahan tersebut bersifat administratif dan dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil kajian KPU terhadap rekomendasi administrasi mengakui bahwa memang ada kesalahan, tetapi KPU memberi kesempatan untuk memasukkan SPT yang terbit di tanggal 6 Maret,” katanya.
Lebih jauh, Saiful juga menegaskan bahwa calon yang bersangkutan telah melaporkan pajaknya secara konsisten selama lima tahun berturut-turut.
“Calon ini 5 tahun berturut-turut ada semua laporan pajaknya, jelas itu. Ruang itu ada, karena ada kesalahan administrasi dan KPU memandang ini bisa diperbaiki,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan