SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Palopo Minta APK Ditertibkan Sesuai Aturan

PALOPO, SPOTSATU.COM – Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo meminta seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai titik.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyampaikan bahwa imbauan resmi telah disampaikan dalam bentuk surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 pada tanggal 19 Mei 2025.

“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif,” ujarnya saat ditemui, Minggu (19/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim demokrasi yang sehat, menjelang masa tenang yang akan segera dimulai. Dalam surat itu, Bawaslu meminta seluruh pihak terkait agar patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku terkait kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi teknis terkait penertiban alat peraga.

“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” jelasnya.

Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 66 ayat (7), ditegaskan bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5), yakni, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambah Ardiansah.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembersihan ini merupakan tanggung jawab KPU dengan koordinasi lintas pihak, termasuk partai politik, pasangan calon, serta Bawaslu.

“Pada PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), KPU Provinsi/KPU Kab/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye dengan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota,” imbuhnya.

Bawaslu berharap seluruh peserta Pilkada dapat menunjukkan sikap patuh terhadap aturan, agar pelaksanaan PSU berjalan tertib, aman, dan sesuai prinsip demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini