SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Menang di Dua TPS, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Tunjukkan Kekuatan Elektoral di Purangi

PALOPO, SPOTSATU.COM – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, menunjukkan kekuatan elektoral mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Jumat, 24 Mei 2025, di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana. PSU ini dilaksanakan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi, menyusul adanya perselisihan hasil perolehan suara pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 lalu.

Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Purangi menjadi lokasi pelaksanaan PSU, yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 3. Dari hasil rekapitulasi, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin berhasil unggul di dua TPS, yakni TPS 2 dan TPS 3.

Di TPS 2, mereka memperoleh 175 suara, mengalahkan pasangan Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur) yang meraih 147 suara. Kemenangan kembali diraih di TPS 3, di mana mereka memperoleh 188 suara, mengungguli FKJ-Nur yang mengumpulkan 171 suara.

Di dua TPS tersebut, total suara yang dikumpulkan Naili-Syarifuddin mencapai 363 suara. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pasangan ini memiliki basis pendukung solid di Kelurahan Purangi, khususnya di dua TPS tersebut.

Meski kalah tipis secara keseluruhan dari pasangan FKJ–Nur yang unggul dengan 574 suara dibanding 494 suara milik mereka, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin tetap menunjukkan capaian signifikan. Terlebih, mereka mampu mendominasi dua TPS dari tiga yang dipertarungkan.

Adapun di TPS 1, FKJ-Nur unggul telak dengan 256 suara, diikuti Naili–Syarifuddin dengan 131 suara. Pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta meraih 65 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir tidak memperoleh suara. Tercatat 8 suara tidak sah di TPS ini.

Secara keseluruhan, perolehan suara di tiga TPS di Kelurahan Purangi adalah sebagai berikut:

1. Farid Kasim–Nurhaenih: 574 suara

2. Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin: 494 suara

3. Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta: 216 suara

4. Putri Dakka–Haidir Basir: 2 suara

Sementara untuk Jumlah suara tidak sah sebanyak 23. Proses PSU berlangsung lancar, tertib, dan diawasi langsung oleh penyelenggara, saksi pasangan calon, serta aparat keamanan. Hasil ini selanjutnya akan direkapitulasi secara berjenjang oleh KPU sebelum diumumkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini