IMMO Desak Kejaksaan Agung RI Periksa Syahbandar Palopo
PALOPO, SPOTSATU.COM – Direktur Eksekutif Indonesian Maritime Monitoring (IMM) Ivan Palampuri meminta pihak Syahbandar Palopo menghentikan aktivitas pembongkaran kapal asing milik PT BMS yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Diketahui, kapal berbendera Panama bernama MV Ikan Seligih dengan muatan 56.263 ton jenis kokas itu sandar di Terminal Khusus (tersus) PT BMS tanpa melakukan check point terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.
Ivan menegaskan bahwa secara aturan, setiap kapal asing memiliki kewajiban untuk mengikuti proses resmi sebelum melakukan bongkar muat di wilayah Indonesia, termasuk di Palopo. Ia menyebut tahapan itu harus dilakukan agar proses pelayaran berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Secara aturan semestinya kapal asing harusnya sandar dan melakukan check point di pelabuhan tanjung ringgit palopo, barulah kapal asing tersebut boleh membongkar muatanya di pelabuhan lain,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, Ivan mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dilakukan kapal tersebut. Menurutnya, masalah ini semakin serius karena menyangkut pihak agensi yang menangani kapal, di mana legalitasnya diragukan.
“Dan fatalnya lagi, diduga kuat Kapal asing ini menggunakan agensi yang tidak memiliki izin yang lengkap, yang tidak terdaftar di syahbandar palopo,” ujar Ivan.
Tak hanya itu, Ivan juga membeberkan hasil pantauan IMM di lapangan. Ia menyebut lokasi pembongkaran muatan kapal itu berada di luar titik koordinat Terminal Khusus PT BMS, yang menurutnya sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan pantauan kami, Kapal tersebut akan melakukan pembongkaran di luar titik koordinat tersus milik PT. BMS dan ini sangat jelas melanggar UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membawa dampak buruk yang luas bagi industri pelabuhan dan keamanan maritim.
“Aktivitas bongkar muat kapal diluar titik koordinat tersus di pelabuhan, merupakan tindakan illegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif,” ujarnya.
Ivan juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Palopo dalam memberi izin masuk kapal tersebut. Ia menganggap hal ini patut dipertanyakan karena tidak sesuai prosedur resmi yang berlaku.
“Patut dicurigai terhadap syahbandar palopo yang memberikan izin terhadap masuknya kapal asing yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, Ivan menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait segera mengambil tindakan. Ia menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kedaulatan maritim dan potensi kerugian negara.
“Olehnya itu, kami meminta pihak Aparat penegak hukum Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap syahbandar palopo serta Bakamla RI untuk melakukan pemriksaan terhadap Kapal asing tersebut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan