SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

PT Samudera Indonesia Diminta Stop Operasi di Luwu dan Palopo

PALOPO, SPOTSATU.COM – Operasi PT Samudera Indonesia di wilayah Luwu dan Kota Palopo jadi sorotan. Perusahaan pelayaran ini diduga cacat prosedur dan belum memenuhi semua izin dari Syahbandar Palopo.

Informasi yang dihimpun menyebut, dokumen perizinan resmi perusahaan belum lengkap sesuai UU Pelayaran. Kondisi ini dinilai rawan melanggar aturan keselamatan dan administrasi pelabuhan.

Direktur Eksekutif Indonesian Maritime Monitoring, Ivan Palampuri, menegaskan kasus ini tak bisa dibiarkan. Ia meminta aparat bergerak cepat.

“Kami meminta pihak berwenang menindak tegas dan menghentikan operasi kapal atau kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Keselamatan pelayaran dan kepastian hukum harus diutamakan,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Ivan juga menyoroti peran Syahbandar Palopo yang diminta bertindak tegas. Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan prosedur perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Otoritas Syahbandar Palopo diharapkan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan prosedur yang dijalankan perusahaan tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai aturan, maka perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan di wilayah setempat,” ujarnya.

Dari catatan Indonesian Maritime Monitoring, PT Samudera Indonesia belum memenuhi persyaratan administratif untuk izin dari Syahbandar. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 207 dan 208 UU Pelayaran yang mengatur sanksi bagi kapal yang beroperasi tanpa dokumen sah.

Ivan menilai kapal atau fasilitas yang cacat prosedural sebaiknya tidak lagi digunakan. Ia khawatir pembiaran bisa berdampak buruk.

“Kalau memang cacat prosedural, tidak usah digunakan. Jangan sampai ada pembiaran yang bisa merugikan negara dan mengancam keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Ivan mengkritik dampak ekonomi dari kehadiran PT Samudera Indonesia di Luwu dan Palopo. Menurutnya, perusahaan luar seharusnya mendorong usaha lokal, bukan memonopoli.

“Selain itu, keberadaan PT Samudera Indonesia di wilayah Luwu dan Palopo dinilai mengabaikan potensi ekonomi daerah. Sebagai perusahaan luar, seharusnya mereka memprioritaskan pemberdayaan pengusaha dan pelaku usaha lokal agar roda perekonomian setempat ikut berkembang, bukan justru memonopoli kegiatan pelayaran dan bongkar muat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini