SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Pemkab Luwu dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bappelitbangda Luwu, Selasa (12/8/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad, para camat, kepala desa, serta bendahara desa se-Kabupaten Luwu.

Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan agar para kepala desa dan bendahara desa menjalankan tugas dengan integritas, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahgunakan dana desa.

“Menjadi kepala desa adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan sarana mencari uang. Jangan ada niat menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap pelaku penyalahgunaan anggaran negara akan dimintai pertanggungjawaban.

“Mungkin bisa lolos dari hukum di dunia, tetapi tidak akan lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat. Korupsi merusak nama baik keluarga dan berdampak buruk bagi generasi penerus,” ujarnya.

Menurut Patahudding, korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena telah menyebar di berbagai sektor secara sistematis dan terorganisir. Dampaknya tidak hanya memicu krisis ekonomi, tetapi juga merusak sistem hukum serta menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis.

Ia berharap kegiatan penyuluhan ini dapat memberi pemahaman mendalam kepada seluruh aparat desa agar penggunaan dana desa selalu sesuai peraturan, serta mendorong semua pihak untuk mencegah dan menjauhi tindakan melawan hukum.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, menjelaskan bahwa penyuluhan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan hukum aparat pemerintah desa, termasuk bendahara desa. “Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini