SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Pelaku Belum Ditangkap, Kasus Pengeroyokan PKD di Palopo Masih dalam Penyelidikan

PALOPO, SPOTSATU.COM – Kasus pengeroyokan terhadap Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Salobulo, Pebri, yang terjadi di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Palopo. Pelaku pengeroyokan tersebut belum ditangkap, sementara proses lanjutan direncanakan akan dilakukan awal tahun 2025 setelah masa cuti hari raya berakhir.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan. Kendati demikian, pemanggilan terhadap saksi dan pengumpulan bukti baru akan dilakukan setelah libur Natal.

“Masih dalam penyelidikan pelakunya, dan para saksi-saksi akan dipanggil untuk diambil keterangannya setelah tahun baru,” ujar AKP Supriadi pada Rabu (25/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan penyidik yang menangani kasus sedang cuti Natal.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin malam (25/11/2024), ketika Pebri bersama rekannya mendatangi salah satu posko pasangan calon (paslon) wali kota Palopo untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpasang.

Salah satu warga yang berada di posko tersebut menyatakan keberatan, karena posko paslon lain di depan SPBU juga belum mencabut APK-nya. Tak lama berselang, sejumlah pria datang dan menghampiri Pebri serta rekannya. Setelah kembali menyampaikan imbauan, Pebri tiba-tiba dipukul oleh salah satu pria menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.

Pebri menyebut bahwa ia tidak mengenali pelaku yang memukulnya. Ia segera melakukan visum sebagai bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.

“Kami memberi imbauan kepada masyarakat untuk menurunkan APK yang terpasang di rumah maupun di posko. Kami tidak berhak mencabut APK, makanya kami beri imbauan kepada masyarakat,” jelas Pebri.

Dalam Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana minimal 12 bulan hingga maksimal 24 bulan, serta denda antara Rp12 juta hingga Rp24 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini