Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi di Luwu Diberhentikan Tidak Hormat

LUWU, SPOTSATU.COM – Polres Luwu menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Upacara berlangsung di halaman apel Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dengan dihadiri seluruh pejabat utama serta personel Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan disiplin di tubuh kepolisian.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi,” ujar Kapolres, AKBP Arisandi, Senin (23/12/2024).

Personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut berinisial Bripka “IS”. Ia terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses panjang yang mencakup pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, dan pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.

“Proses ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang berdasarkan azas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” katanya.

Ia menegaskan kepada seluruh personel Polres Luwu, baik perwira maupun brigadir, untuk menjaga nama baik institusi dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Saya ingatkan kepada seluruh personel, jangan terlibat narkotika atau kejahatan lainnya yang dapat merusak citra Polri. Kami akan bertindak tegas, termasuk memberikan sanksi PTDH, jika ada pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi,” tegas Kapolres.

Kapolres Luwu juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan momen ini sebagai introspeksi diri guna meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bertugas.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk selalu berbuat baik, bekerja dengan ikhlas, dan menjaga solidaritas sebagai abdi negara,” kata Kapolres.

Melalui upacara PTDH ini, Bripka “IS” secara resmi dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Upacara ini digelar *in absentia* karena yang bersangkutan tidak hadir.

Dengan berakhirnya upacara tersebut, Kapolres berharap seluruh personel Polres Luwu dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan sebagai anggota Polri.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus menjaga marwah institusi Polri dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini