Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Pelayan Warung Dibekuk, Edarkan 351 Gram Sabu dari Makassar ke Palopo

PALOPO, SPOTSATU.COM – Seorang perempuan berinisial DA (27) yang bekerja sebagai pelayan warung di Makassar ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika di Palopo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa sabu dalam jumlah besar dari Makassar.

“Dia kerja di Makassar, kerjanya di warung. Permintaan di Palopo cukup tinggi katanya jadi bawanya banyak,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DA mendapatkan barang haram tersebut setelah berkomunikasi dengan seseorang yang kini menjadi buronan.

“Pelaku awalnya dihubungi dengan seorang bernama Staven William, pada Rabu 5 Maret, kemudian dia pergi ambil sabu yang ditempel di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae,” jelas AKBP Safi’i Nafsikin.

Saat ini, Staven William masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 351 gram.

“Kami belum bisa berikan keterangan yang lainnya soal Staven karena dia masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kapolres Palopo juga menyebut bahwa peredaran narkoba ini menargetkan masyarakat secara luas dan menjadi pengungkapan kasus terbesar selama masa jabatannya.

“Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semanjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, DA kini ditahan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini