SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Keliru Merujuk Yurisprudensi MK, Bawaslu Kota Palopo Disorot

PALOPO, SPOTSATU.COM – PSU Pilkada Kota Palopo kembali menuai sorotan setelah Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi syarat calon atas nama Akhmad Syarifuddin, selaku calon wakil wali kota nomor urut 4.

Salinan rekomendasi tersebut kemudian menyebar luas, menjadi viral, dan menimbulkan polemik di media sosial. Bahkan, sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menyikapi rekomendasi yang terkesan tendensius serta ambigu dalam penjabaran makna yang terkandung di dalamnya.

Pemerhati Pemilu/Pilkada yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Bahruddin, angkat bicara perihal polemik tersebut.

Foto tangkapan layar, Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Menurutnya, semestinya Bawaslu Kota Palopo dan saksi yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Palopo memperhatikan beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi yang dapat dijadikan rujukan dalam menelaah permasalahan ini.

Sebagai contoh, dalam putusan No.56/PUU-XVII/2019, MK secara tegas telah memberikan ruang pemisah antara calon yang pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, dengan calon yang pernah diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Begitu pula dalam PHPU Pilkada 2024, Putusan MK No.100/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Belu, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa bagi calon yang ancamannya 5 tahun atau lebih, ketika telah melewati masa jeda selama 5 tahun, maka menurut Mahkamah, Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah tidak relevan lagi untuk dipersoalkan.

Pasal tersebut mengatur tentang keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana yang telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Masa jeda selama 5 tahun memiliki makna dan esensi yang sama dengan pengumuman secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang serta jati diri sebagai mantan terpidana. Artinya, bagi yang telah menjalani hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, jika sudah melewati masa jeda 5 tahun, maka hal tersebut tidak lagi menjadi persoalan.

Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan masalah hukum yang pernah dialami calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, ancaman hukumannya berada di bawah 5 tahun (hukuman percobaan), serta yang bersangkutan telah melewati masa jeda lebih dari 5 tahun.

Sehingga, menurut Bahruddin, beberapa putusan Mahkamah yang disebutkan di atas semestinya menjadi yurisprudensi bagi penyelenggara (Bawaslu Kota Palopo) dalam melihat permasalahan ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tidak tepat jika masalah diskualifikasi salah satu calon oleh Mahkamah dalam PHPU Kabupaten Pasaman – sebagaimana isu yang sempat ia dengar di media sosial – disamakan dengan masalah calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

Sebab, dalam kasus PHPU Kabupaten Pasaman, calon yang bersangkutan jelas pernah dihukum dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum melalui masa jeda 5 tahun.

Menurutnya, adalah wajib bagi penyelenggara untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan, meskipun putusan MK tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, baik dalam UU Pilkada maupun PKPU.

Oleh karena itu, berdasarkan berbagai hal yang telah diuraikan, semestinya Bawaslu Kota Palopo mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi syarat calon terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

Bahruddin menutup pernyataannya dengan harapan agar penyelenggara Pemilu di Kota Palopo, baik Bawaslu Kota Palopo maupun KPU Kota Palopo, dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu.

Hal ini demi menghadirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berintegritas, baik dari sisi penyelenggaraan maupun hasil PSU di Kota Palopo nantinya.

putusan_mkri_12397_1740411313 (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini