Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel Beri Kesempatan Ome Perbaiki Berkas Pencalonan
MAKASSAR, SPOTSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindaklanjut tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 8 April 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Dalam surat tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada Ome untuk melakukan perbaikan atas dokumen pencalonannya. Sebagai mantan terpidana dengan vonis di bawah lima tahun, Ome diwajibkan untuk secara terbuka menyatakan status hukumnya kepada publik.
“Pengumuman bisa dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner atau bilboard, media sosial atau surat kabar dan majalah baik lokal maupun nasional,” kata Hasbullah dalam suratnya, Selasa (8/4/2025).
Tak hanya itu, Ome juga diminta melengkapi sejumlah dokumen penting, di antaranya surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, surat pernyataan dari pimpinan media massa, salinan putusan pengadilan yang telah inkracht, serta surat keterangan yang menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
”Akhmad Syarifuddin wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu. Penyampaian dokumen syarat calon lima hari setelah keputusan KPU,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, Ome dinyatakan melanggar ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 20 ayat 2 poin b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi dalam pencalonan.
Diketahui, KPU telah menjadwalkan tahapan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang akan diserahkan, yang akan berlangsung pada 13–15 April 2025.
Tinggalkan Balasan