Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Satres Narkoba Polres Palopo Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap tiga orang terduga pengguna sabu, satu diantara adalah seorang bindan asal Luwu Utara.

Operasi penangkapan berlangsung pada Minggu (27/4/2025) di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, RS (36), wiraswasta asal Kecamatan Bara, Kota Palopo; dan FF (23), pria asal Manado yang tinggal di lokasi penggerebekan.

Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik Fauzan. Polisi pun segera melakukan penggeledahan dan menemukan 1 sachet sabu seberat 0,43 gram, dua bong berisi sisa sabu, sendok sabu dari pipet plastik, satu unit ponsel, dan tisu.

Menariknya, dalam perjalanan menuju Mapolres Palopo, NS kedapatan sempat mencoba membuang satu sachet sabu terbungkus tisu yang disembunyikan dalam saku celananya.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan memesan melalui WhatsApp kepada seorang pengedar berinisial “ICON”, menggunakan sistem transfer dan serah terima COD di kawasan Opsal Plaza Kota Palopo.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang dikenal dengan nama Kungkung,” ujar Iptu Majid.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini