SPT Salah Upload, Cawalkot Palopo Naili Masih Dinyatakan MS
PALOPO, SPOTSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, tetap memenuhi syarat (MS) dalam tahapan pendaftaran. Meski demikian sebelumnya ditemukan kesalahan dalam pengunggahan dokumen SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 1×24 jam bagi Naili untuk menyerahkan kembali dokumen yang benar sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan tersebut.
“Kami beri waktu dalam tindak lanjut itu 1×24 jam,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan bahwa proses koreksi ini merupakan bagian dari mekanisme verifikasi administrasi yang tetap membuka ruang perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini juga, ibu Naili untuk menyerahkan secara resmi dokumen yang salah upload kemarin,” katanya.
Hasbullah menjelaskan bahwa kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen, melainkan murni kekeliruan teknis saat mengunggah berkas ke sistem pendaftaran. Dokumen asli, kata dia, sudah dimiliki Naili sejak Maret lalu.
“Intinya pada faktanya kami menemukan dokumen yang salah upload. Dan pada faktanya kita temukan ibu Naili memiliki dokumen per tanggal 6 Maret. Nah ibu Naili sudah punya, cuma pada faktanya mereka keliru dalam proses upload,” jelasnya.
Setelah dilakukan penelaahan internal oleh tim KPU, dokumen perbaikan yang diserahkan Naili dinyatakan sah, sehingga status pencalonannya tetap memenuhi ketentuan sebagai peserta Pilkada.
“Nah olehnya itu dianalisis bahwa calon setelah memperbaiki dokumen aslinya berarti dia sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan soal asal dokumen, Hasbullah menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan menelusuri sumber dokumen, dan hanya berwenang memverifikasi keabsahannya secara administratif.
“Kami tidak punya kewenangan untuk dari mana kami tahu dari mana dokumen diambil, kami hanya menelaah dan menerima dokumennya soal dapatnya dari mana kami tidak tahu dari mana dia dapatnya,” tegas Hasbullah.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan soal kelengkapan dokumen telah melalui kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu. Dokumen yang telah disetor Naili pun dianggap sah dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“KPU dan Bawaslu ketika itu semua telah sepakat bahwa dokumen yang disetor kepada kami memenuhi syarat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan