13 Tahun Laporan Mandek, Warga Palopo Cabut Kasus dan Adukan Polres ke Propam
PALOPO, SPOTSATU.COM – Rasa kecewa mendalam dirasakan Nasruddin (29), warga Jalan Sempowae, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo. Laporannya terkait kehilangan sepeda motor sejak 2012 silam tak pernah diproses tuntas oleh Polres Palopo.
Merasa dipermainkan, Nasruddin akhirnya mencabut laporan polisi pada Senin (25/8/2025).
“Percuma lapor polisi, mending lapor Damkar,” sindirnya
Kasus itu bermula pada 8 September 2012 ketika ia melaporkan penggelapan sepeda motor Yamaha V-Ixion hitam berpelat DD 3611 SG. Motor keluaran 2009 itu tercatat resmi atas nama dirinya.
Dalam laporannya bernomor LPJ/533/IX/2012/2012/Sulsel/Res Palopo, Nasruddin bahkan sudah menyertakan identitas terlapor bernama Abdullah Royke Steven Mandagi alias Manado. Laporan kala itu diterima langsung Kanit III SPKT Polres Palopo, Aiptu Yulianus.
Kendati identitas sudah jelas, proses hukum tak pernah bergerak. Tahun demi tahun berlalu, laporan itu seakan mengendap tanpa alasan. Puncaknya, Nasruddin memutuskan menarik laporannya. Tapi langkah itu tidak berhenti di situ.
Ia justru melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polres Palopo. Aduan tersebut teregister dengan nomor SP2P2/03/VIII/2025/SIPROPAM.
Bagi Nasruddin, tindakan ini merupakan bentuk protes atas kinerja aparat yang dinilainya abai terhadap kasus rakyat kecil.
“Laporan lengkap dengan identitas pelaku saja dibiarkan menggantung sampai 13 tahun. Bagaimana dengan laporan orang lain yang tak punya bukti?” keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Palopo belum memberi keterangan resmi soal alasan mandeknya laporan tersebut.


Tinggalkan Balasan