Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

SPT Salah Upload, Cawalkot Palopo Naili Masih Dinyatakan MS

PALOPO, SPOTSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, tetap memenuhi syarat (MS) dalam tahapan pendaftaran. Meski demikian sebelumnya ditemukan kesalahan dalam pengunggahan dokumen SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 1×24 jam bagi Naili untuk menyerahkan kembali dokumen yang benar sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan tersebut.

 

“Kami beri waktu dalam tindak lanjut itu 1×24 jam,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (9/5/2025).

 

Ia menegaskan bahwa proses koreksi ini merupakan bagian dari mekanisme verifikasi administrasi yang tetap membuka ruang perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Hari ini juga, ibu Naili untuk menyerahkan secara resmi dokumen yang salah upload kemarin,” katanya.

 

Hasbullah menjelaskan bahwa kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen, melainkan murni kekeliruan teknis saat mengunggah berkas ke sistem pendaftaran. Dokumen asli, kata dia, sudah dimiliki Naili sejak Maret lalu.

 

“Intinya pada faktanya kami menemukan dokumen yang salah upload. Dan pada faktanya kita temukan ibu Naili memiliki dokumen per tanggal 6 Maret. Nah ibu Naili sudah punya, cuma pada faktanya mereka keliru dalam proses upload,” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penelaahan internal oleh tim KPU, dokumen perbaikan yang diserahkan Naili dinyatakan sah, sehingga status pencalonannya tetap memenuhi ketentuan sebagai peserta Pilkada.

 

“Nah olehnya itu dianalisis bahwa calon setelah memperbaiki dokumen aslinya berarti dia sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” tambahnya.

 

Menjawab pertanyaan soal asal dokumen, Hasbullah menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan menelusuri sumber dokumen, dan hanya berwenang memverifikasi keabsahannya secara administratif.

 

“Kami tidak punya kewenangan untuk dari mana kami tahu dari mana dokumen diambil, kami hanya menelaah dan menerima dokumennya soal dapatnya dari mana kami tidak tahu dari mana dia dapatnya,” tegas Hasbullah.

 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan soal kelengkapan dokumen telah melalui kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu. Dokumen yang telah disetor Naili pun dianggap sah dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

 

“KPU dan Bawaslu ketika itu semua telah sepakat bahwa dokumen yang disetor kepada kami memenuhi syarat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini