Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi di Luwu Diberhentikan Tidak Hormat
LUWU, SPOTSATU.COM – Polres Luwu menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Upacara berlangsung di halaman apel Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dengan dihadiri seluruh pejabat utama serta personel Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan disiplin di tubuh kepolisian.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi,” ujar Kapolres, AKBP Arisandi, Senin (23/12/2024).
Personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut berinisial Bripka “IS”. Ia terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses panjang yang mencakup pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, dan pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.
“Proses ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang berdasarkan azas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” katanya.
Ia menegaskan kepada seluruh personel Polres Luwu, baik perwira maupun brigadir, untuk menjaga nama baik institusi dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Saya ingatkan kepada seluruh personel, jangan terlibat narkotika atau kejahatan lainnya yang dapat merusak citra Polri. Kami akan bertindak tegas, termasuk memberikan sanksi PTDH, jika ada pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi,” tegas Kapolres.
Kapolres Luwu juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan momen ini sebagai introspeksi diri guna meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bertugas.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk selalu berbuat baik, bekerja dengan ikhlas, dan menjaga solidaritas sebagai abdi negara,” kata Kapolres.
Melalui upacara PTDH ini, Bripka “IS” secara resmi dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Upacara ini digelar *in absentia* karena yang bersangkutan tidak hadir.
Dengan berakhirnya upacara tersebut, Kapolres berharap seluruh personel Polres Luwu dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan sebagai anggota Polri.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus menjaga marwah institusi Polri dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan