Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Jubir Naili-Akhmad Tanggapi Laporan di Bawaslu, Soal Status Hukum Akhmad Syarifuddin

PALOPO, SPOTSATU.COM – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad), diterpa isu terkait status hukum Akhmad Syarifuddin. Hal itu mendapatkan tanggapan langsung dari Juru Bicara (Jubir) pasangan tersebut, Haedar Djidar.

“Tidak ada masalah, aturannya jelas. Akhmad Syarifuddin tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan statusnya, karena ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Haedar, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan, kasus yang pernah menjerat Akhmad Syarifuddin telah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan, sehingga tidak lagi relevan dengan aturan pencalonan kepala daerah.

Menurut Haedar, regulasi hanya mewajibkan pengumuman bagi bakal calon yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Dalam kasus Akhmad Syarifuddin, hukuman yang dijalaninya tidak termasuk kategori tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haedar menyebutkan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin sebelumnya sudah pernah diumumkan melalui salah satu media cetak di Kota Palopo.

“Sebenarnya ini bukan hal baru. Status tersebut sudah pernah diumumkan di salah satu koran di Kota Palopo. Jadi, tuduhan bahwa tidak diumumkan itu tidak berdasar,” jelasnya.

Ia pun menilai laporan ke Bawaslu ini bermuatan politis dan merupakan strategi lawan untuk melemahkan pasangan Naili-Akhmad menjelang PSU Pilkada Palopo.

“Kami melihat ini sebagai upaya menghambat laju kemenangan pasangan Naili-Akhmad. Namun, kami yakin masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang sekadar kepentingan politik sesaat,” katanya.

Haedar menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada perjuangan memenangkan PSU Pilkada Palopo dengan visi Palopo Baru yang berpihak kepada masyarakat.

“Pasangan Naili-Akhmad akan terus melangkah maju. Kami tidak ingin terjebak dalam dinamika politik yang justru menghambat semangat perubahan bagi Palopo Baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini