Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

SPOTSATU.COM

Informasi Mencerahkan

Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel Beri Kesempatan Ome Perbaiki Berkas Pencalonan

MAKASSAR, SPOTSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindaklanjut tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 8 April 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Dalam surat tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada Ome untuk melakukan perbaikan atas dokumen pencalonannya. Sebagai mantan terpidana dengan vonis di bawah lima tahun, Ome diwajibkan untuk secara terbuka menyatakan status hukumnya kepada publik.

“Pengumuman bisa dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner atau bilboard, media sosial atau surat kabar dan majalah baik lokal maupun nasional,” kata Hasbullah dalam suratnya, Selasa (8/4/2025).

Tak hanya itu, Ome juga diminta melengkapi sejumlah dokumen penting, di antaranya surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, surat pernyataan dari pimpinan media massa, salinan putusan pengadilan yang telah inkracht, serta surat keterangan yang menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

”Akhmad Syarifuddin wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu. Penyampaian dokumen syarat calon lima hari setelah keputusan KPU,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, Ome dinyatakan melanggar ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 20 ayat 2 poin b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi dalam pencalonan.

Diketahui, KPU telah menjadwalkan tahapan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang akan diserahkan, yang akan berlangsung pada 13–15 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini